5. Pas foto formal berwarna 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak enam lembar tampak depan, satu lembar tampak kiri. satu lembar tampak kanan.
6. Rumus sidik jari (bagi yang belum akan dilakukan perekaman dan perumusan sidik jari terlebih dahulu)
7. Tanda bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional (JKN)
Demikian persyaratan terbaru yang harus dipersiapkan untuk pembuatan SKCK, berlaku mulai 1 Maret 2024.***