PATRIOT BEKASI - Polri mengeluarkan persyaratan terbaru untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Persyaratan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024 di seluruh wilayah Tanah Air.
Persyaratan terbaru ini dikeluarkan sesuai dengan Perpol nomor 6 tahun 2023.
Baca Juga: Marak Kejahatan Jalanan di Bekasi, Polisi Adakan Kegiatan Patroli Siskamling
Berikut persyaratan terbaru untuk pembuatan SKCK diantaranya
1. MAP merah 2 lembar
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) 2 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
4. Akta Kelahiran/Ijazah 2 lembar
5. Pas foto formal berwarna 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak enam lembar tampak depan, satu lembar tampak kiri. satu lembar tampak kanan.
6. Rumus sidik jari (bagi yang belum akan dilakukan perekaman dan perumusan sidik jari terlebih dahulu)
7. Tanda bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional (JKN)
Demikian persyaratan terbaru yang harus dipersiapkan untuk pembuatan SKCK, berlaku mulai 1 Maret 2024.***