PATRIOT BEKASI - Pasangan sejoli berinisal GP dan SP berhasil dibekuk Polres Metro Bekasi setelah ketahuan menjual uang palsu senilai Rp 100 juta.
Kedua pelaku ditangkap polisi pada 1 Maret 2024, saat sedang transaksi dengan pembelinya di Desa Karang Jaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Tim Patriot Bekasi mengutip dari laman RRI, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa pelaku membuat uang palsu secara otodidak.
"Setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan itu belajar otodidak. Mereka tidak terkait adanya kelompok kelompok," ujar Twedi, Selasa, 19 Maret.
Baca Juga: 3 Bocah Diduga Sulut Kebakaran di Gedung Narogong Bekasi, Viral CCTV di Lokasi
Bermodalkan alat printer dan tinta, pelaku berhasil membuat uang ratusan juta lalu dipasarkan melalui akun media sosialnya.
Kata Twedi, pelaku tidak mengedarkan atau memakai uang tersebut untuk jual beli melainkan hanya menjual uang palsu saja.
Dalam kesepatakan transaksi, pelaku menjual uang palsu dengan harga murah yaitu perbandingan satu banding lima. Misalnya uang palsu sebesar Rp5 juta dijual dengan Rp1 juta uang asli.
Kini pasangan sejoli penjual uang palsu tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 224 dan 245 KUHP.***