Pertama, uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Kedua, tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.***
Pertama, uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Kedua, tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.***
Editor: M Hafni Ali