Cari Uang Baru Buat Lebaran? Ini Tata Caranya dan Ketentuan dari BI

Patriot Bekasi - 27 Mar 2024, 06:55 WIB
Penulis: Muhamad Bagja
Editor: M Hafni Ali
Bank Indonesia (BI) beri ketentuan untuk penukaran uang Lebaran 2024.
Bank Indonesia (BI) beri ketentuan untuk penukaran uang Lebaran 2024. /Patriot Bekasi/ Muhamad Bagja/

PATRIOT BEKASI - Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah Bank Indonesia (BI) menggelar program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri) dalam rangka melakukan penyediaan penukaran uang rupiah.

Jumlah penukarang uang rupiah pun telah ditetapkan oleh BI untuk Lebaran 2024 kali ini yaitu Rp4 juta.

Masyarakat yang akan melakukan penukaran harus memenuhi ketentuan penukaran uang baru di BI diantaranya adalah:

Baca Juga: BORUTO: Bukan Chakra Kurama, Kesembilan Bijuu Ternyata Mendiami Tubuh Himawari

1. Paket Penukaran Uang Rupiah

Jumlah uang rupiah yang dapat ditukar memiliki batas maksimal yaitu Rp4 juta.

2. Mekanisme Penukaran

Masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang perlu mendaftarkan diri dan menentukan lokasi di mana hendak menukarnya, dapat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs https://pintar.bi.go.id/

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub