PATRIOT BEKASI - Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah Bank Indonesia (BI) menggelar program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri) dalam rangka melakukan penyediaan penukaran uang rupiah.
Jumlah penukarang uang rupiah pun telah ditetapkan oleh BI untuk Lebaran 2024 kali ini yaitu Rp4 juta.
Masyarakat yang akan melakukan penukaran harus memenuhi ketentuan penukaran uang baru di BI diantaranya adalah:
Baca Juga: BORUTO: Bukan Chakra Kurama, Kesembilan Bijuu Ternyata Mendiami Tubuh Himawari
1. Paket Penukaran Uang Rupiah
Jumlah uang rupiah yang dapat ditukar memiliki batas maksimal yaitu Rp4 juta.
2. Mekanisme Penukaran
Masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang perlu mendaftarkan diri dan menentukan lokasi di mana hendak menukarnya, dapat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs https://pintar.bi.go.id/