PATRIOT BEKASI - Sopir truk mebel yang menyebabkan kecelakaan beruntun di depan Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Lebih lanjut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengungkapkan bahwa sopir truk dengan inisial MI yang masih berusia 17 tahun tersebut telah diamankan.
"Supir sudah diamanin, sudah (tersangka)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Juga: Kenali Honda Motocompacto: Skuter Listrik Lipat yang Praktis
Slamet menyampaikan, Polda Metro Jaya yang mengamankan tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim ini, bukan Korlantas Polri.
Dia menjelaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan tujuh kendaraan tersebut ada di Polda Metro.
Di sisi lain, disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan bahwa tersangka tifak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ditambah lagi, sopir truk tersebut mengemudi secara ugal-ugalan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun.
Dia mengatakan bahwa perlu diberikan edukasi kepada para pengemudi, terutama mereka yang membawa kendaraan saat ada masalah di keluarga sehingga saat mengemudi terbawa emosi.
"Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa waktu uji SIM lulus begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah itu yang perlu diedukasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman merupakan insiden kedua, awal kecelakaan dialami truk tersebut di jarak 300 meter sebelum gerbang tol.***