Polisi Beberkan Kasus Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Bekasi, Berawal dari Kesalahpahaman

- 3 April 2024, 19:34 WIB
Polisi mengungkapkan kasus penganiayaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bekasi.
Polisi mengungkapkan kasus penganiayaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bekasi. /PMJ News/

PATRIOT BEKASI - Rilis pers terkait kasus penganiayaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bekasi digelar Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan seorang pria dengan inisial AWR sebagai tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas.

Lebih lanjut, Direktur Reserse Krimunal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa pelaku yang juga memiliki nama alias Deo alias Bocil ini dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Hendak Mudik? Kantor Polisi hingga Koramil Buka Layanan Penitipan Motor Gratis di Kabupaten Bekasi

Wira Satya mengungkapkan, penganiayaan terhadap korban bernama Praka Supriyadi ini merupakan kasus berencana.

"Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujarnya pada Rabu, 3 Maret 2024.

Dia melanjutkan, modus dalam kasus ini ialah akibat kesalahpahaman. Pelaku dengan kejam membacok senjata tajam berjenis pedang ke arah kepala bagian belakang korban.

Kronologi awal kasus ini, ditambahkan Wira, terjadi pada 24 Maret 2024 jam 21.00 WIB, diterima informasi dari temannya S yang menyebut seorang wanita berinisial W diajak melakukan hubungan seksual oleh tersangka di salah satu apartemen yang ada di Bekasi.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x