Buka Paksa Pembatas Jalan, Enam Pak Ogah Diamankan Polsek Cikarang Barat

- 7 April 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi Pak Ogah. Polsek Cikarang Barat amankan enam pengatur lalu lintas yang membuka pembatas jalan.
Ilustrasi Pak Ogah. Polsek Cikarang Barat amankan enam pengatur lalu lintas yang membuka pembatas jalan. /Twitter/@andri000me_15//

PATRIOT BEKASI - Sebanyak enam orang pengatur lalu lintas putar balik (Pak Ogah) diamankan Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi pada Minggu, 7 April 2024.

Pasalnya para Pak Ogah ini membuka paksa barikade penutupan U Turn atau putaran arah ilegal wilayah Kecamatan Cikarang Barat.

Sehingga dengan tindakan yang dilakukan mereka tersebut mengakibatkan kemacetan dan menghambat laju kendaraan para pemudik.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran membenarkan anggotanya telah mengamankan enam pelaku.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan BPJPH, Shopee Permudah Penjual dan UMKM Ajukan Sertifikasi Halal

"Benar, Pak Ogah yang membuka paksa pembatas jalan sudah diamankan," ungkap Kapolsek Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan.

Kapolsek menambahkan, keenam orang Pak Ogah itu yang biasa memarkir di U Turn yang ada di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Mereka memaksa membuka barikade pembatas jalan, padahal pihak kepolisian telah menutupnya.

Atas tindakannya mereka harus menerima sanksi dari pihak kepolisian yakni dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x