Belum Diketahui Penyebabnya, Pemuda di Bekasi Ini Tiba-tiba Disekap dan Dianiaya Oleh 11 Orang

- 4 Oktober 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi penyekapan dan penganiayaan di apartemen Bekasi./ Pixabay
Ilustrasi penyekapan dan penganiayaan di apartemen Bekasi./ Pixabay /

PR BEKASI – Sekelompok orang menyekap pemuda di salah satu unit Apartemen Mutiara di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Selain disekap, pemuda berinisial MR itu mendapatkan tindak kekerasan. Akibatnya MR mendapatkan luka di bagian badannya.

Mengetahui hal itu, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo mengatakan bahwa korban Muhammad Rafi menderita luka akibat pukulan benda tumpul.

Baca Juga: Sempat Diejek Donald Trump karena Selalu Pakai Masker, Joe Biden: Bersikaplah Patriotik

“Dalam pengungkapan kasus ini, 11 orang kami amankan,” kata AKBP Heri Purnomo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 4 Oktober 2020.

Pihaknya mengamankan 11 orang itu yang berinisial B, AH, A, AL, IL, A, IR, I, H, A, A. Mereka sempat dimintai keterangan petugas Polres Metro Bekasi Kota.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Terlilit Utang Saat Pandemi, Berikut Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW Agar Terbebas dari Utang

“Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya delapan orang dan keberadaan mereka masih di interogasi dalam kasus ini,” ucapnya.

Heri mengatakan bahwa korban saat itu disekap di lantai 9 apartemen.

Berdasarkan keterangan Rafi kepada penyidik, mulanya dia bersama dengan rekannya berada di wilayah Tambun.

Baca Juga: Disebut hanya Miskomunikasi, Kasat Sabhara Polres Blitar Tidak Jadi Mundur

Ketika telah berada di apartemen, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Rafi.

“Di apartemen korban dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Nanti kami juga cek di tiga lokasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Baca Juga: Terjebak Pandemi Covid-19, Jumlah Orang yang Terlilit Pinjaman Online Ilegal Semakin Meningkat

Sebagai informasi Pasal 328 KUHP tentang penculikan berbunyi: 

"Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.

Dan Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah