Baca Juga: 100 Paket Besar Ganja di Amankan Polres Payakumbuh, Penangkapan Sempat Diwarnai Drama
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2020, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
"Dari pengakuan pelaku yang kami dengar, mereka menyampaikan baru lima kali melakukan aksi seperti ini," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***