Jam pelayanan: pukul 09.00 - 14.00 WIB
6. Sabtu, 18 Mei 2024
Lokasi di Kantor Kecamatan Serang Baru
Jam pelayanan: pukul 09.00 - 14.00 WIB
Perlu diketahui, pelayanan SIM keliling ini bertujuan untuk melayani masyarakat dalam hal kepemilikan SIM yang diwajibkan untuk pengemudi yang akan mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Sementara ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***