Pj Bupati Bekasi Sidak dan Cabut Perizinan Toko Minuman Keras di Cikarang

- 30 Juni 2024, 17:58 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /ANTARA/YUSUF NUGROHO/

PATRIOT BEKASI - Tindak sidak dilaksanakan oleh pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan terhadap toko yang menjual minuman keras Ilegal. Toko tersebut dilaporkan berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan. Aksi ini sendiri dilakukan Dani Ramdan pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Sidak dilakukan pihak Pemda karena dalam pemantauan toko tersebut tidak memenuhi kewajiban diantaranya tidak memperhatikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam kesempatan itu Dani menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan izin, karena usaha tersebut, terbit perizinannya didapatkan secara otomatis melalui OSS, sehingga tidak bisa bertindak secara langsung.

Baca Juga: Spesifikasi Detail Infinix Note 40s Diungkap, Dibekali Chipset Helio G99 Ultimate

Namun, lebih lanjut Dani menjelaskan, setelah menempuh prosedur panjang akhirnya melalui Dinas Perdagangan dan DPMPTSP bisa mengeluarkan penerbitan pembatalan izin.

"Berdasarkan pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban. Diantaranya tidak memperhatikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021," ujar Dani Ramdan dikutip Patriot Bekasi Minggu, 30 Juni 2024.

Lebih lanjut, peringatan sebelumnya telah diberikan oleh pihak Satpol PP Kecamayan Cikarang Selatan ke penjual minuman keras ini.

Peringatan itu diberikan karena toko tersebut masih nekat beroperasi di Bulan Suci Ramadan serta dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Karena tidak mengindahkan imbauan, selanjutnya pihak Pemkab langsung turun tangan mencabut perizinan.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah