Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi, Selasa 20 Oktober 2020, Catat Syaratnya

- 20 Oktober 2020, 05:32 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetroJaya

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlaku habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, harus diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: 58 Persen Warga Skotlandia Dukung Merdeka dari Inggris, Yes2: Sejak 2014 Keinginan Itu Selalu Ada

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Hamzah Haz Meninggal Dunia, PPP Mohon Doa

SIM keliling tidak akan beroperasi di tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah