Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi, Kamis 22 Oktober 2020, Catat Syaratnya

- 22 Oktober 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetroJaya

PR BEKASI – Layanan SIM keliling Polres Metro Kota Bekasi pada hari ini, Kamis 22 Oktober 2020 akan beroperasi di satu lokasi. 

Sim keliling online hari ini akan berlokasi di Bekasi Cyber Park Mal Bekasi Jalan KH Noer Ali No. 177, Kota Bekasi.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Diwarnai Air Mata, Yusuf Mansur Bagikan Video Saat Risma Beri Nasihat kepada Pelajar yang ikut Aksi

Sementara untuk Kabupaten Bekasi, Satpas Polres Metro Bekasi akan hadir di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Mangunharja, Cikarang Utara atau Kantor Laka Lantas Polres Metro Bekasi.

Di Kabupaten Bekasi, layanan SIM berlaku setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Untuk persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Sebut NU Berisi PKI Berpikiran Liberal Sekuler, Gus Nur Dilaporkan ke Polisi

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Penggati KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET 5 lembar.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup C: Lewat Bola Mati, Manchester City Pulangkan Porto dengan Tangan Kosong

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlaku habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, harus diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Ingin Pandemi Segera Berakhir, Anak Muda di Inggris Rela Disuntik dengan Kandungan Virus Corona

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

SIM keliling tidak akan beroperasi di tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah