Penerima Vaksin di Bekasi Ditetapkan 20 Kategori, Paling Banyak untuk Penduduk di Tempat Berisiko

- 23 Oktober 2020, 15:05 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/

Alamsyah menjelaskan dari total 487.882 orang yang direncanakan mendapat bantuan suntik vaksin Covid-19 tahap pertama itu, 234.546 orang di antaranya berasal dari kategori penduduk di tempat berisiko.

Sementara 212.454 orang lainnya merupakan warga yang masuk kategori karyawan perusahaan, kemudian 12.000 orang tenaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Demi Biayai Kuliahnya, Mahasiswa asal Depok Jualan Ganja dengan Keuntungan Rp1 Juta

Selanjutnya tenaga kesehatan rumah sakit dengan alokasi penerima sebanyak 8.552 orang serta 5.610 orang yang bekerja sebagai aparatur desa dan kelurahan.

"Selain tenaga kesehatan di rumah sakit, tenaga medis lainnya juga mendapat alokasi ini dengan rincian 2.758 orang tenaga kesehatan klinik, 2.205 tenaga kesehatan di puskesmas, serta 500 orang dari tenaga kesehatan lainnya atau swasta murni," katanya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mendapat alokasi vaksin dengan jumlah penerima 4.000 orang, sebanyak 1.610 orang yang bekerja di kantor kecamatan juga mendapat bantuan vaksin serupa.

Baca Juga: Rencana Kembali Mengajar Tatap Muka di Sekolah Semakin Dekat, Mayoritas Guru Khawatir

Kemudian, untuk tenaga Palang Merah Indonesia (PMI), 600 prajurit Komando Distrik Militer (Kodim) 0509, 1.603 anggota Kepolisian Resor Bekasi, serta 27 pegawai pengadilan agama.

Selanjutnya 80 pegawai kejaksaan, 50 pegawai pengadilan negeri, 50 orang di DPRD, 834 pegawai kementerian agama, 150 orang di instansi BPJS, serta 100 orang pegawai PDAM Tirta Bhagasasi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x