Satu Pelaku Tewas, Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Bekasi Diringkus Aparat Keamanan

- 28 Oktober 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi pencurian motor.*
Ilustrasi pencurian motor.* /Dok. PR

Kombes Yusri pun mengatakan bahwa para tersangka mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Tersangka MS sebagai pemetik, kemudian FY ini sebagai pemantau sekitar dan di TKP, lalu untuk tersangka FR ini sebagai pemantik dan penunjuk arah, dan terakhir tersangka T adalah penadah,” kata Yusri.

Baca Juga: Minta Jokowi Tak Manjakan Kaum Milenial, Megawati: Apa Sumbangsih Kalian? Masa Hanya Demo Saja

Dia juga menyebut saat itu pihak kepolisian menerima laporan adanya kendaraan motor yang hilang di kawasan Kabupaten Bekasi pada 25 Oktober 2020.

“Saat itu kita berhasil mengamankan para pelaku akan tetapi tersangka MS melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Pasca tindakan itu, pihak kepolisian langsung membawa MS ke rumah sakit, tetapi dalam perjalanan tersangka MS tewas.

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Kontrakan 23 Pintu Ludes Dilahap Api, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x