Mulai 2021, Jadi Imam Masjid di Kabupaten Bekasi Dapat Gaji Rp2,5 juta Hanya dengan Beberapa Syarat

- 9 November 2020, 11:30 WIB
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana (kiri) mengemukakan rencana pemberian gaji bulanan kepada imam-imam masjid yang memenuhi persyaratan.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana (kiri) mengemukakan rencana pemberian gaji bulanan kepada imam-imam masjid yang memenuhi persyaratan. /Pradita Kurniawan Syah/

PR BEKASI - Pemimpin shalat berjamaah atau imam di masjid-masjid di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai awal tahun 2021 bisa mendapat gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan bila memenuhi persyaratan.

Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Iman Mulyana di Cikarang pada Senin, 9 November 2020.

"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Imam Mulyana, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Menawarkan Diri Mundur dari Gubernur DKI Jakarta

Dirinya menambahkan, proses seleksi imam masjid tersebut akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Dia menjelaskan, tunjangan kesejahteraan Rp2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan utama.

Salah satu syarat utama yang harus dikuasai imam masjid untuk mendaptakan uang tunjangan tersebut di antaranya mampu membaca Al Quran dengan baik dan juga memahami maknanya.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Keluhkan Pelatihan yang Tidak Sesuai Kebutuhan, DPR: Harus Terus Dievaluasi

"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam Mulyana.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x