Setelah Anies, Kini Giliran Wagub DKI Riza Patria Penuhi Undangan Polda Metro Jaya

23 November 2020, 15:24 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020. /Galih Pradipta/ANTARA

PR BEKASI - Penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang dilakukan terkait acara yang diadakan Habib Rizieq terus dilakukan.

Setelah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil dipanggil Polri, kini giliran Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ia memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran prokes Covid-19 saat peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakatya Pusat, Sabtu, 14 November lalu.

Baca Juga: Tertekan Hadapi Hujatan dari Haters Iis Dahlia, Devano Danendra: Saya Ingin Hidup Sehat dan Bahagia

"Jadi, hari ini saya hadir Senin 23 November 2020 pukul 11.00 WIB memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait klarifikasi kegiatan di Petamburan," katanya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 23 November 2020.

Ariza mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah berkas untuk diklarifikasi antara lain soal peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub), dan peraturan perundang-undangan terkait prokes Covid-19 di DKI Jakarta.

"Saya akan memberikan keterangan fakta dan apa adanya, sejauh yang saya ketahui sesuai peraturan perundang-undangan ketentuan yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Ajakan Menikah dari Pria Beda Agama, Wanita di India Dibakar hingga Tewas

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran prokes dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga memanggil rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rencana Vaksinasi AS Picu Sentimen Positif Terhadap Rupiah Hari Ini, Mata Uang Negara Lain Melemah

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Diprediksi acara yang diselenggarakan Habib Rizieq didatangi oleh sekira sepuluh ribu orang. Mereka juga dinilai abai terhadap prokes Covid-19 yang berlaku.

Selain jaga jarak yang tidak bisa dilakukan akibat lonjakan massa, terpantau pengunjung juga tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Bawang Putih dan Daging Ayam Turun, Berikut Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Pekan Ini

Padahal protokol kesehatan 3M sangat penting dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 dan membantu petugas medis.

Diketahui acara tersebut juga terkena sanksi administrasif sehingga dijatuhi denda Rp50 juta.

Data terbaru juga menunjukan bahwa klaster Covid-19 telah muncul di kawasan Petamburan, tempat Habib Rizieq menggelar acara tersebut.

Baca Juga: Dituding Ahokers, Kodam Jaya Bongkar Identitas Perempuan Baju Kotak-kotak di Panser Anoa TNI

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran.

"Telah terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta, yakni klaster akad nikah di Petamburan dan klaster Tebet." ujar Fadil Imran.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler