Libatkan Ulama dan Akademisi, Kemenag Siap Terbitkan Naskah Khutbah Jumat Bermutu

25 November 2020, 07:06 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) siap terbitkan naskah khutbah Jumat. /ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj/ANTARA

PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag), dalam kebijakan terbarunya, akan menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

Dalam penyusunan khutbah Jumat itu, Kemenag akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar di bidangnya.

Oleh karena itu, nantinya materi khutbah Jumat yang dihasilkan pun dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: 25 Quotes dari Tokoh Dunia yang Cocok Dibagikan di Hari Guru Nasional Hari Ini 

Menurut Kamarudiin, rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin 23 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag.

Ia menuturkan bahwa para penceramah pun tidak diwajibkan menggunakan naskah khutbah jumat tersebut.

“Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” ujarnya.

Baca Juga: Ngaku Salah Ucap Tahun, Firli Bahuri: Maksudnya Saya Baca Why Nations Fail Tahun 2012 

Ia menuturkan bahwa pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial.

Adapun sejumlah tema yang akan disusun, antara lain akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.

Lebih lanjut ia yakin apabila naskah yang disusun Kemenag itu terjaga kualitasnya, maka akan digunakan oleh masyarakat.

“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional, Nadiem Makarim Akan Buka Seleksi Guru PPPK Berdasarkan Kebutuhan 

Ia menilai bahwa khutbah Jumat harus menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat.

Oleh karena itu, sudah seharusnya Kemenag hadir untuk ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.

“Jadi, khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler