PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.
KPK menyebutkan dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang belum dilakukan penangkapan.
Dua tersangka yang belum tertangkap itu adalah Staf khusus sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Bubidaya Lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM) dan Amiril Mukminin (AM).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Penghargaan, Anies Baswedan Ucapkan Alhamdulillah
Oleh karena itu KPK mengimbau kepada keduanya untuk menyerahkan diri.
“Dua orang tersangak belum dilakukan penanahan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 26 November 2020.
Edhy Prabowo ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dini hari di Bandara Soekarno Hatta usai pulang dari Honolulu, Amerika Serikat.
Baca Juga: Minta Maaf kepada Keluarga dan Partai, Edhy Prabowo Pamit dan Mundur dari Menteri KKP
Usai dilakukan pemeriksaan intensif kurang dari 24 jam, KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka terkait suap perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Adapun tujuh tersangka itu terdiri dari enam orang penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara satu orang sebagai pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Baca Juga: Sering Menangis Usai Diputuskan Devina Ciputri, Ade Londok: Tapi Mang Ade Mencintai Setulus Hati
Sebagai penerima, Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.***