Sukses Tangkap Edhy Prabowo, Dewi Tanjung Justru Sebut Novel Baswedan Tidak Profesional, Kenapa?

26 November 2020, 20:21 WIB
Dewi Tanjung (kanan) sebut Novel Baswedan (kiri) tidak profesional. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/kolase foto dari ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

 

PR BEKASI - Novel Baswedan menjadi aktor penting di balik kesuksesan KPK dalam memerangi teror korupsi.

Kali ini, Novel berhasil meringkus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus korupsi Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Aksi Novel Baswedan tersebut mendapat apresiasi warganet mengingat penerapan Undang-undang (UU) KPK yang baru yang dianggap melemahkan KPK. Novel dinilai telah membuktikan bahwa UU KPK tidak melemahkan KPK terhadap pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.

Baca Juga: Singgung Pengganti Edhy Prabowo, Sufi Dasco: Itu Hak Prerogatif Presiden Jokowi

Salah satu apresiasi dilontarkan oleh jurnalis kondan sekaligus aktivis Dhandy Laksono. Dandhy menilai, keterbatasan fisik yang dimiliki Novel Baswedan tidak menghambatnya menindak kasus korupsi.

"Penglihatan Gus Dur terganggu, tapi melihat masalah Papua lebih jelas dari rata-rata presiden lain. Mata Novel dirusak sebelah, tapi bekerja lebih baik dari rata-rata polisi satu mabes," kata Dhandy dakam akun Twitternya, @Dandhy_Laksono.

Akan tetapi, respons yang berbeda keluar dari politisi PDI-Perjuangan Dewi Tanjung. Dewi Tanjung mengkritik pedas Novel yang menurutnya tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik korupsi.

Baca Juga: Soroti Kodam Jaya 'Sweeping' Baliho Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: FPI Kebakaran Jenggot

“Karena Si Novel ini bekerja dengan satu mata akhirnya kasus anggaran siluman dan Formula E Anies Baswedan gubernur seiman tidak nampak. Sebagai Penyidik KPK Novel bekerja tidak profesional,” kata Dewi Tanjung dalam akun Twitter @DTanjung15, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 26 November 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka kepada Edhy Prabowo dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler