Desak Jokowi Batalkan Calling Vissa untuk Israel, Fadli Zon: Telah Melukai Umat Islam di Indonesia

28 November 2020, 14:35 WIB
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik layanan calling vissa untuk Israel. /Instagram.com/@fadlizon

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, tersiar kabar bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan delapan negara calling vissa, yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, Somalia

Kabar tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan, karena adanya Israel dalam daftar negara calling vissa tersebut.

Diketahui, calling vissa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Sabet Dua Penghargaan, Anies Baswedan: Tidak Terlihat Tapi Dampaknya Terasa

Kondisi rawan tersebut dilihat dari sejumlah aspek, termasuk aspek ideologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.

Mengetahui kabar tersebut, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai bahwa mengaktifkan calling vissa bagi Israel adalah sebuah pengkhianatan, dan juga melukai umat Islam Indonesia.

"Rencana Pemerintah @jokowi mengaktifkan calling visa untuk Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini," kata Fadli Zon dalam akun Twitter miliknya, Sabtu, 28 November 2020.

 Baca Juga: Sentil 'Penumpang Gelap' dalam Dinamika Politik, Gus Yaqut: GP Ansor, Banser, TNI Polri Siap Melawan

Fadli Zon pun lantas mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membatalkan calling vissa tersebut.

"Harus dibatalkan sesegera mungkin. Selain bertentangan dengan konstitusi, juga melukai umat Islam di Indonesia. @Menlu_RI," kata Fadli Zon.

Diketahui, pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi warga negara asing tertentu yang menjadi subjek calling vissa mulai dibuka oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Joe Biden Terpilih, Palestina Bersedia Buka Dialog Perdamaian dengan Israel

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan, uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada 20 November 2020 lalu.

Selanjutnya, para penjamin orang asing dari negara subjek calling vissa bisa mengajukan permohonan melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id.

Sementara itu, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui situs tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Telah Rusak Citra Figur Habib, Gus Sahal: Harus Dikritik, Jangan Justru Didiamkan

Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa adalah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling vissa.

Selain itu, calling vissa juga bertujuan untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler