Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Anak JK Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudy Kamri ke Bareskrim

3 Desember 2020, 06:40 WIB
Muswira Kalla (tengah), anak mantan Wapres Jusuf Kalla saat menjawab pertanyaan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.* /ANTARA/HO/

 

PR BEKASI - Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri telah dilaporkan oleh anak dari Jusuf Kalla, Muswira Kalla ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2020.

Anak dari mantan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 itu melaporkan kedua tokoh tersebut karena unggahan tulisan mereka di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla.

Muswira Kalla mengatakan pihaknya telah menggunakan haknya sebagai warga negara dengan membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri kepada ayahnya.

Baca Juga: Yakin Rizieq Tak Mangkir Lagi, Pakar Hukum: Beliau Sosok Panutan yang Patuh dan Memberilan Teladan

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dirinya dan keluarga besar Jusuf Kalla merasa sangat terganggu akibat pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kedua tokoh tersebut,

"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," ujar Muswira Kalla, di Kantor Bareskrim Polri.

Laporan yang dibuat Muswira Kalla tersebut telah terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. 

Baca Juga: Senang Bertemu dengan AHY, Ganjar Pranowo: Ketua Partai yang Masih Muda, Saya Saja Enggak Sanggup

Dalam laporannya itu, dia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri di media sosial kepada Bareskrim Polri.

Media sosial tersebut terdiri dari Twitter, YouTube, dan Facebook pribadi Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri yang menurutnya bernuansa fitnah yang dilayangkan kepada ayahnya.

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang dilaporkannya adalah saat dirinya menuduh Jusuf Kalla membawa duit sebanyak satu koper ke Arab.

Baca Juga: ULMWP Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Pakar: Pemerintahan Benny Wenda Tak Ada Dasarnya

"Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan," kata Ferdinand Hutahaean.

Lebih lanjut, Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Muswira Kalla membantah jika laporan yang dibuat kliennya spesifik tentang Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

"Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Habib Rizieq Shihab), tapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," kata Muhammad Ihsan.

Baca Juga: Sebut Gerindra Gagal Manfaatkan Posisi Menteri, Refly Harun: Pekalah dan Marahlah Pada Koruptor

Dalam laporan tersebut, Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler