1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak

7 Desember 2020, 14:49 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Antara

PR BEKASI – Vaksin virus Covid-19 produksi Sinovac telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020, langsung dibawa menuju Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung, Jawa Barat.

Disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerima 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac, yang diuji  secara klinis di Bandung sejak Agustus 2020.

Jokowi menuturkan bahwa pemerintah juga masih mengupayakan 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 yang akan tiba pada awal Januari 2021.

Baca Juga: Diduga Korban Mutilasi, Mayat Tanpa Kepala dan Kaki Gegerkan Warga Kalimalang

Sementara itu, kedatangan 1,2 juta dosis vaksin Sinovac dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diketahui mempunyai nilai yang fantastis.

“Harga 1,2 juta dosis vaksin Sinovac mencapai 20.75 juta dolar AS atau setara Rp290,1 miliar. Hal itu berdasarkan dari dokumen kepabeanan impor vaksin Covid-19,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 7 Desember 2020.

Lebih jauh Sri Mulyani menuturkan, vaksin yang tiba pada Minggu malam tadi, diimpor dari Sinovac Life Science Corp Ltd tersebut, terdiri dari 1,2 juta Sars Cov-2 ferocell (atau vaksin).

Baca Juga: Sindir Koruptor Lewat Lagu, Iwan Fals: Padahal Pejabat Bukan Penjahat, Gak Susah-susah Amat Hidupnya

"Vaksin ini dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229  kilogram, dengan nomor airway bill tersebut merupakan AWB PK 99463221," ucap Sri Mulyani. 

Impor ini merujuk pada Perpres 99/2020 dan dirinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020. 

Regulasi tersebut berisi tentang fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan atas impor vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga: Serang Polisi Saat Akan Lakukan Penyelidikan, 6 Orang Kelompok Habib Rizieq Ditembak Mati

Karena itu, menurut Sri Mulyani, pengadaan vaksin ini dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berbagai pajak untuk impor termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22.

Rincian harganya sebesar 20,5 juta dolar AS dengan pembebasan bea masuk dan pajak senilai Rp50,95 miliar.

Pelayanan tersebut berdasarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes, dan Indonesia National Single Window.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Jumlah Anggaran Vaksin Covid-19 dan Kesehatan untuk Tahun 2021

“Yang kami berikan pelayanan dari mulai untuk mekanisme pengadaan dan persyaratannya, fasilitas fiskal, serta rush handling. Di mana yang mulai dari PIB (pemberitahuan impor barang) sampai pengeluaran barang selama ini yang maksimal 3 hari makin dipercepat,” pungkas Sri Mulyani.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler