Minta Polisi Bergegas Tangkap Imam Besar FPI, Teddy Gusnaidi: Rizieq Berpotensi Melarikan Diri

11 Desember 2020, 19:44 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi mengomentari usulan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun soal pertemuan antara Jokowi dan Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu. Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.

Baca Juga: Bawa-bawa Nabi untuk Urusan FPI, Gus Sahal: Pecicilan Betul, Haikal Jelas Berdusta Atas Nama Nabi

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus seperti dikutip dari PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Baca Juga: Persoalkan 'Laskar' di Tubuh FPI, Desmond: Laskar Ini Seperti untuk Perang, Mau Buat Negara Islam?

Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Yunus mengungkapkan bahwa saat ini pihak Polda Metro Jaya sedang berupaya untuk mencari tahu keberadaan Habib Rizieq, karena akan dilakukan penjemputan paksa.

Kabar ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka pun mendapatkan perhatian dari politikus sekaligus Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi. 

Baca Juga: Cek Fakta: Gangguan Mental Dikabarkan Jadi Gejala Baru Penyakit Akibat Covid-19, Simak Faktanya

Teddy Gusnaidi mengusulkan agar polisi bergegas menangkap Habib Rizieq. Pasalnya ia merasa khawatir apabila Habib Rizieq melarikan diri seperti yang sudah terjadi sebelumnya. 

“Rizieq berpotensi melarikan diri, saya sebagai WNI mengusulkan agar dia segera ditahan. Mengingat, yang bersangkutan sudah pernah melakukannya,” ujar Teddy Gusnadi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @TeddyGusnaidi, Jumat, 11 Desember 2020.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 dan 7 Desember 2020. 

Baca Juga: Sebut Laskar FPI yang Gugur Sudah Bersama Rasulullah, Ferdinand Sindir Babe Haikal: Hebat Bisa Tahu

Akan tetapi dari dua kali pemanggilan tersebut, Habib selalu mangkir hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.*** 

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler