Ternyata Dokumen Supersemar di Lembaga Arsip Nasional Tidak Asli, Lalu di Mana yang Sebenarnya?

14 Desember 2020, 10:33 WIB
Supersemar yang disimpan ANRI bukan yang asli/DOK. PR /

PR BEKASI – Dokumen Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang saat ini disimpan atau dimiliki oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak asli. 

Hal itu diakui oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Konservasi ANRI Multi Siswanti dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020. 

“Kita memiliki arsip Supersemar tapi itu dari berbagai versi. Setelah kita lihat dari autentifikasinya ternyata itu bukan arsip yang asli,” kata Multi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Pembangunan WC Sekolah Ratusan Juta Sempat Viral, Begini Kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

Multi mengatakan saat ini pemerintah melalui ANRI terus berusaha mencari dan menemukan arsip Supersema yang asli. 

“Kita memang masih mencari tentang arsip tersebut,” ujarnya. 

Lanjutnya, untuk mendapatkan arsip-arsip penting seperti Supersemar, ANRI melakukan sejumlah upaya salah satunya menerbitkan daftar pencarian arsip.

Baca Juga: Tim Tiger Tangkap Baim Wong Palsu, Baim Wong: Inget Dosa, Jangan Mudah Ketipu Ya

Untuk pemerintah atau lembaga yang menciptakan arsip ada sebuah kewajiban yang mengharuskan menyerahkan arsip statis miliknya ke ANRI.

Ia menuturkan bahwa secara umum, arsip yang masuk atau tersimpan di ANRI tidak banyak hanya berkisar sembilan hingga sepuluh persen saja terutama yang benar-benar berguna bagi penelitian. 

ANRI memiliki sebuah program yaitu penyelematan arsip yang bertujuan menyelamatkan dokumen atau arsip bernilai sejarah. 

Baca Juga: Innalillahi, Ibu yang Tega Bunuh 3 Anak Kandungnya di Nias Dilaporkan Meninggal Dunia

“Itu dilakukan dengan adanya kegiatan akuisisi arsip statis,” ucapnya. 

Ia menyampaikan, oleh karena itu, tidak semua arsip yang datang dari berbagai lembaga dapat diterima atau masuk ke dalam ANRI sebagai warisan sejarah masa lalu. 

Pascadiserahkan, ANRI akan memeriksa hingga peroses penilaian. Setelah itu barulah dilakukan penetapan status dari arsip itu sendiri apakah diserahkan ke ANRI atau dikembalikan kepada instansi perciptanya. 

Baca Juga: Pemerintah Belum Tetapkan Harga Vaksin Covid-19, Masyarakat Diminta Tunggu Pengumuman Resmi

“Jadi kita menambah koleksi arsip dengan cara mengakuisisi arsip dari para pencipta,” tuturnya. 

Sebagai informasi Supersemar merupakan surat perintah yang ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada 11 Maret 1966. 

Surat ini berisi perintah yang menginstrusikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengawasi situasi keamanan yang buruk saat itu. 

Baca Juga: Innalillahi, KH. Noer Muhammad Meninggal Dunia, Addie MS: Sosok Kharismatik dan Rendah Hati

Surat Perintah Sebelas Maret ini adalah versi yang dikeluarkan dari Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah. 

Sebagian kalangan sejarawan Indonesia mengatakan bahwa terdapat berbagai versi Supersemar sehingga masih ditelusuri naskah supersemar yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, di Istana Bogor.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler