Ikut Standar WHO, BPKN Usul Harga Vaksin Covid-19 Mandiri Paling Mahal Rp100.000

14 Desember 2020, 16:16 WIB
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Anna Maria Tri Anggraini. /ANTARA/Miko Elfisha/

PR BEKASI - Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, telah tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020 lalu.

Walau telah tiba, sebanyak 1.2 juta dosis vaksin tersebut belum bisa digunakan, karena masih menunggu izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, pemerintah telah merencanakan dua skema pemberian vaksin kepada masyarakat, yakni vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi program mandiri.

Baca Juga: Masih Ada 'Hutang' Penuhi Panggilan, Polda Jabar Akan Periksa Habib Rizieq di Rutan

Karena adanya vaksinasi mandiri, maka masyarakat pun diwajibkan untuk membayar biaya vaksinasi tersebut, tanpa adanya bantuan dari pemerintah.

Oleh karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan harga vaksin Covid-19 mandiri atau berbayar paling mahal sebesar Rp100 ribu.

Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraini mengatakan, penetapan besaran harga tersebut telah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Kesediaan Jokowi Disuntik Vaksin, HNW Sarankan Menterinya Duluan

"Rekomendasi yang kami sampaikan, pertama memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapat vaksin baik secara cuma-cuma untuk mereka yang memerlukan, dan untuk vaksin yang berbayar memang batas atasnya kira-kira Rp100 ribu," kata Anna Maria, Senin, 14 Desember 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia juga menjelaskan, WHO telah memberi ancar-ancar atau semacam patokan mengenai harga vaksin Covid-19 yang wajar.

Pihaknya juga telah beberapa kali melakukan wawancara terkait harga normal vaksin Covid-19 di pasaran.

Baca Juga: Penuhi Undangan Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Siap Jelaskan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

"Karena sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh WHO dan beberapa
benchmarking yang kami terima," ujar Anna Maria.

Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan, lembaga perlindungan konsumen itu telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan terkait sejumlah poin, termasuk soal vaksinasi dan alat kesehatan.

BPKN merekomendasikan implementasi UU Kesehatan di mana pemerintah harus mengambil tanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2021, PT KAI Hias Stasiun dan Kereta dengan Ornamen Natal

"Oleh karena itu dengan beberapa data yang kami sampaikan, pengaturan harga rapid test, PCR test, swab test dan vaksin harus ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai keekonomisan dan kemampuan masyarakat sesuai standar yang sudah ditentukan," kata Rizal.

Rizal mengatakan, terkait harga vaksin mandiri, hal tersebut harus diterapkan untuk masyarakat mampu, sehingga perlu ada penetapan harga eceran tertinggi oleh pemerintah.

"Kalau memang itu harus diterapkan bagi masyarakat mampu, maka penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) wajib ditetapkan pemerintah berdasarkan data yang sudah kami kirimkan pada Menteri Kesehatan." tutur Rizal E. Halim.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler