PR BEKASI - Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar) masih terus berlanjut.
Beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kasus di Petamburan.
Kendati demikian, karena pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu masih ada 'hutang' diperiksa terkait kasus kerumunan di Megamendung, Polda Jawa Barat memastikan penyidikan akan tetap berlanjut.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Kesediaan Jokowi Disuntik Vaksin, HNW Sarankan Menterinya Duluan
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq di rumah tahanan.
"Tetap berjalan terus. Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 14 Desember 2020.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menyebut proses pemeriksaan Rizieq Shihab akan terus berlanjut meski ia ditahan.
Baca Juga: Penuhi Undangan Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Siap Jelaskan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksanya.