Haikal Hassan Dipolisikan Usai Mimpikan Rasulullah, Refly Harun: Bagaimana Mungkin Mimpi Dilaporkan?

16 Desember 2020, 17:31 WIB
Refly Harun (kanan) yang turut mengomentari Haikal Hassan (kiri) yang dipolisikan usai bermimpi Rasulullah SAW. /Kolase dari Instagram @reflyharun dan @haikalhassan_quote

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari Haikal Hassan atau akrab disapa Babe Haikal yang telah dipolisikan soal ucapannya yang bercerita tentang mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Pelapor Husein Shihab mengatakan pernyataan Haikal Hassan itu disampaikan saat memberikan ceramah di pemakaman 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Megamendung, Bogor serta menurutnya, pernyataan Haikal Hassan itu menyesatkan.

"Iya menyesatkan. Menyesatkan orang dengan berita bohong itu. Orang akan percaya dengan berita seperti itu. Padahal kan harus dibuktikan bener nggak omongannya Haikal," tuturnya.

Baca Juga: Soal Kerumunan FPI di Sejumlah Wilayah, Ridwan Kamil: Ini Dimulai Sejak Adanya Statement Pak Mahfud

Refly Harun mengaku khawatir dengan kondisi politik Indonesia saat ini yang terbelah menjadi dua kubu.

"Saya khawatir kita sedang mengalami fase politik terbelah, antara dua kelompok yang bisa dikatakan dekat atau mendukung pemerintahan dan kelompok lain yang dianggap katakanlah bukan bagian dari pendukung pemerintahan," ucapnya.

Dirinya pun berharap agar kondisi politik saat ini tidak hanya membelah salah satu kelompok saja.

"Jadi jangan sampai politik terbelah ini, politik belah bambu, yang satu diangkat yang satu diinjak terus menerus terjadi," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Dubes RI: Zolicol Bantu Produk Indonesia Lebih Cepat Mendunia

Menurut Refly Harun, Indonesia harus menerima kenyataan bahwa di tengah masyarakat saat ini sedang saling hantam baik secara langsung dan tidak langsung.

"Jadi seharusnya penegakan hukum tidak mudah menghibur kelompok-kelompok masyarakat yang ingin saling mengadu dan mengkriminalkan kelompok yang lainnya," ucapnya.

Refly Harun menilai jika memang terdapat masalah yang sangat serius antara kelompok-kelompok masyarakat tersebut, seharusnya penegak hukum bisa mencairkan situasi jangan mudah terpancing.

"Justru inilah peran penegak hukum untuk melakukan, pengayoman, karena mereka adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pelindung dan pengayom yang pro penguasa, sehingga ya damaikan, kalau ada orang yang bertikai," tuturnya.

Baca Juga: Ikuti Titah Jokowi, Retno Marsudi: Indonesia Tidak Akan Buka Hubungan dengan Israel

Padahal menurut kacamata hukum seorang Refly Harun, pelaporan Husein Shihab tidak jelas ukurannya.

"Apalagi masalahnya tidak jelas ukurannya, tidak bisa diukur, bagaimana mungkin mimpi dilaporkan, dan mau dikenakan pasal-pasal UU ITE termasuk juga pasal pidana, penyebaran kebencian, berita bohong, dan lain sebagainya," ucapnya.

Refly Harun berharap agar jangan sampai kebiasaan lapor-melapor antara kelompok-kelompok masyarakat ini malah menjadi tradisi nantinya.

"Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang terus-menerus mengadukan kelompok masyarakat lainnya, karena kebetulan barangkali tidak sejalan segaris, biarkanlah kalau terjadi perbedaan," tuturnya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tiba-tiba Minta Penerima BSU Upah Bersabar, Cek Lagi di profile.kemnaker.go.id

"Perbedaan pendapat itu diselesaikan dengan ruang-ruang pencerdasaan, gunakan media sosial untuk membantah, gunakan media sosial untuk mengatakan bahwa apa yang disampaikan Babe Haikal itu tidak benar," sambung Refly Harun.

Refly Harun yakin dengan melakukan hal tersebut serta tidak memberhentikan isu dengan mengadukan seseorang ke pihak yang berwajib, ini akan menjadi ajang pencerdasaan untuk masyarakat di media sosial.

Jadi ada pencerdasaan bagi masyarakat, bukan menyetop isu, menyetop sesuatu dengan mengadukan seseorang ke pihak yang berwajib

"Saya terus terang merasa sedih, merasa kok seperti ini negara hukum Indonesia, whats wrong with this country, apa yang salah dengan negara ini," tutup Refly Harun.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat, Addie MS Sumringah

Sebelumnya, Husein Shihab telah mengatakan pihaknya melaporkan Haikal Hassan agar menimbulkan efek jera.

"Maksud kita untuk melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah. Punya gelar ustaz, kiai, atau habib apa punlah. Supaya hal seperti ini tidak melebar. Supaya orang ada efek jeranya. Supaya nggak ngulangin lagi," katanya.

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. 

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Tanpa Terkecuali

Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung. Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.

Di video yang berdurasi 19.04 menit itu, awalnya Habib Rizieq Shihab yang menyampaikan sambutan. Lalu disambung Ustaz Bachtiar Nasir, baru kemudian giliran Haikal Hassan.

Dalam kesempatan tersebut, Haikal Hassan awalnya bercerita ketika anaknya meninggal dunia. Ketika itulah dia bercerita 'mimpi' Rasulullah menemui dua anaknya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler