Mulai Besok, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Kantongi Hasil Rapid Tes Antigen

21 Desember 2020, 15:25 WIB
Para penumpang hendak henunggu kereta api datang di Stasiun Bekasi, Senin, 14 Desember 2020. / M. H Ali Fahmi/Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI – Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, menjelaskan bahwa untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh wajib mengantongi surat hasil rapid test antigen yang negatif.

Peraturan tersebut berlaku mulai besok, Selasa, 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Kaderisasi dalam Partai Politik Sangat Penting

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca Juga: Bangun Tidur tapi Malah Sakit Kepala? Berikut 6 Pesan yang Coba Tubuh Anda Sampaikan

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KAI, adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Rusia Dituding Lakukan Serangan Siber Terhadap AS, 4 Kelompok Ini Diduga Jadi Dalangnya

Untuk memudahkan penumpang KA, KAI juga telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di beberapa stasiun berlaku mulai hari ini, Senin 21 Desember 2020 dengan harga Rp105.000.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

Baca Juga: Pesan Benhur Tomi Mano ke Ketum PSSI: Hati-hati terhadap Orang-orang Terdekat

Selain di stasiun, calon penumpang juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, penumpang KAI dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler