Kabar Baru bagi Penumpang Kereta! PT KAI Tak Lagi Wajibkan Rapid Test, Tapi Hanya untuk Tujuan Ini

- 21 November 2020, 21:06 WIB
PT KAI (Persero) mengumumkan wilayah kawasan aglomerasi tidak mewajibkan penumpangnya menunjukkan surat rapid test.
PT KAI (Persero) mengumumkan wilayah kawasan aglomerasi tidak mewajibkan penumpangnya menunjukkan surat rapid test. /Instagram/@keretaapikita

PR BEKASI – Pada awal-awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, transportasi publik sempat tidak beroperasi selama beberapa bulan termasuk Kereta Api.

Hingga saat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) diizinkan beroperasi kembali dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai anjuran dari pemerintah.

Salah satunya yang harus dipenuhi oleh penumpang KA yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dan lokal diwajibkan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Dari Piknik hingga Menggambar, Berikut 6 Ide Nikmati Akhir Pekan Bersama Anak

Syarat lainnya adalah menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Akan tetapi, baru-baru ini PT KAI mengumumkan, melalui akun Twitternya @KAI121, bahwa ada beberapa daftar Kereta Api (KA) yang tidak mewajibkan untuk penumpangnya membawa hasil tes rapid.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, sesuai Surat Edaran (SE) No.9 tahun 2020 Satuan Tugas (satgas) percepatan penanganan Covid-19 untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Sindir TNI yang Turun Tangan Copot Baliho HRS, Rocky Gerung: Kecuali Kalau Satpol PP Gak Bisa Manjat

Kawasan aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x