Kereta Api (KA) tersebut walaupun tidak mewajibkan melampirkan hasil PCR/rapid test, namun tetap memberlakukan beberapa persyaratan protokol kesehatan
Seperti pengecekan suhu badan maksimal 37.3 derajat celsius, kondisi penumpang dalam keadaan sehat tidak flu, batuk, pilek, dan demam, memakai masker serta disarankan memakai baju lengan panjang.
Dalam SE Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, mensyaratkan pengguna transportasi umum menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid test atau surat keterangan bebas influensa dr dokter RS/puskesmas jika tidak ada layanan PCR/rapid test di daerahnya. pic.twitter.com/lm2g6ZVrce— Kereta Api Indonesia (@KAI121) November 18, 2020
Berikut Daftar Kereta Api Lokal yang tidak mewajibkan rapid test untuk penumpangnya:
SILIWANGI
Sukabumi – Cipatat PP
KOMUTER
Surabaya Kota – Bangil PP
JENGGALA
Sidoarjo – Mojokerto PP
Baca Juga: 'Perang' di India Pecah! Puluhan Orang Saling Lempar Kotoran Sapi, di Akhir Perayaan Diwali