Haikal Hassan Akui Ceritanya Semata untuk Menghibur, Habib Husin: Pakai Insyaallah, Bukan Demi Allah

23 Desember 2020, 15:10 WIB
Habib Husin (kiri) yang mengomentari pernyataan Haikal Hassan (kanan) baru-baru ini soal mimpi bertemu Rasulullah SAW. /Kolase foto Instagram @haikalhassan_quote dan @husinshihab

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab atau akrab disapa Habib Husin mengomentari pernyataan Haikal Hassan baru-baru ini soal cerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Haikal Hassan menyampaikan, cerita dirinya bermimpi ketemu dengan Rasuullah saat pemakaman para laskar FPI yang tewas ditembak mati hanya untuk memotivasi keluarga korban dan para pihaknya yang datang di lokasi.

"Sekarang gini deh ada orang meninggal karena kecelakaan boleh nggak kita hibur. Udah jangan nangis gitu mudah-mudahan anak lo masuk surga. Gitu doang. Memotivasi orangnya biar jangan nangis, setop-setop enggak usah nangis gitu," ucapnya.

Baca Juga: Berencana Hijrah ke Taiwan Bersama Anthony Xie, Audi Marissa: Siapa Tahu Bisa Jadi Artis Sana

Menanggapi hal tersebut, Habib Husin menyarankan, seharusnya dalam penyampaian pesan kepada keluarga korban saat itu, Haikal Hassan tidak perlu mengucapkan demi Allah.

"Cuma mau menutupi kesalahannya Haikal Hassan yang ngaku hibur keluarga pelaku baku tembak dengan polisi," tuturnya.

"Setidaknya kalau mau menghibur itu pake kata insyaAllah bukan demi Allah," sambung Habib Husin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Usai Menteri dan Wamen, Jokowi Lantik Kepala BNN Petrus Golose dan Kepala BRGM Hartono

Komentarnya tersebut Habib Husin berikan untuk menyoroti cerita Haikal Hassan pada saat itu yang mengucapkan:

"Anak saya yang pertama meninggal dunia, namanya Umar. Anak saya yang kedua, masih saya gendong, Allah panggil lagi, namanya Salma. Demi Allah di kubur dan waktu hujan ini, tiba-tiba enggak lama Rasulullah datang dan beliau memegang tangan Umar. Demi Allah, dia memegang tangan Salma."

"Saat itu, seraya Rasulullah berucap pada saya. Jangan takut dan jangan khawatir, kata Rasulullah, Salma dan Umar bersama saya. Demi Allah saya mendengar langsung Rasulullah berkata demikian di telinga saya."

Baca Juga: Jelang Pemeriksaan, Haikal Hassan Dinyatakan Reaktif Covid-19

Haikal Hassan diketahui telah memenuhi panggilan polisi hari ini, Rabu, 23 Desember 2020 dengan datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Metro.

Bicara soal video tentang dirinya yang bercerita mimpi bertemu Rasulullah, Haikal Hassan mengaku bahwa dirinya tak sadar ketika bercerita mimpi bertemu Rasullah ada orang yang merekam melalui video.

"Enggak tahu saya siapa yang ngerekam," ucapnya.

Baca Juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos, Rumah Dinas Wali Kota Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

Sementara Husein selaku pelapor mengkhawatirkan pernyataan Haikal tersebut kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk di masyarakat. Oleh karena itu dia memutuskan mempolisikan Haikal.

Menurut Husein, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," ucapnya.

Baca Juga: Singapura Jadi Negara Asia Pertama yang Terima Vaksin Pfizer-BioNTech

"Mending kami cegah dengan cara bikin laporan walau nanti saya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat agar masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut," sambungnya.

Laporan Husein ke polisi telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Sebut Jajaran Kemenag 'Dream Team', Fachrul Razi Optimis Gus Yaqut Emban Amanah Menteri Agama

Pasal tersebut diketahui berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler