Soal Kasus Haikal Hassan, Pakar Hukum: Mimpi Bukan Peristiwa Pidana, Gak Mungkin Bisa Diproses

- 19 Desember 2020, 07:06 WIB
Pakar Hukum Pidana, Akhiar Salmi memberikan pandangan terkait kasus Haikal Hassan.
Pakar Hukum Pidana, Akhiar Salmi memberikan pandangan terkait kasus Haikal Hassan. /Tangkapan Layar YouTube.com/Talk Show tvOne

PR BEKASI - Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi turut memberikan pandangan terkait dilaporkannya Sekjen HRS Center Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Pejuang Islam.

Seperti diketahui, Haikal Hassan dilaporkan karena mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat menghadiri prosesi pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, apapun masalahnya bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Tapi masalahnya, apakah laporan tersebut bisa naik tingkat ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: Video Sekelompok Anak Kecil Ngaku 'Laskar Cilik' Siap Jihad Bela Habib Rizieq Viral di Medsos

Hal itu dia sampaikan dalam talkshow "Dua Sisi" bertajuk "Ketika Mimpi Diancam Bui" pada Kamis malam, 17 Desember 2020.

"Kalau dilaporkan atau diadukan apa saja bisa. Tinggal masalahnya apakah nanti bisa diproses atau tidak. Kalau dilakukan tahap penyelidikan, dilihat dulu yang dilaporkan ini peristiwanya pidana atau tidak," kata Akhiar Salmi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat, 18 Desember 2020.

Menurutnya, selama ini belum ada satu pun pasal yang merumuskan bahwa mimpi termasuk ke dalam tindak pidana.

Baca Juga: Sah! Cek Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Swab yang Ditetapkan Pemerintah

"Kalau memang yang dilaporkan karena bermimpi tadi. Mimpi itu tidak pidana gak? Sepengetahuan saya, mimpi sampai detik ini belum ada dirumuskan dalam satu pasal pun di dalam ketentuan hukum pidana, baik di dalam KUHP, di luar KUHP, atau UU ITE. Itu gak ada unsurnya tentang mimpi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x