Sehingga menurutnya, mustahil jika perkara mimpi bertemu Rasulullah itu akan masuk ke tahap penyelidikan.
"Jadi jawaban saya clear kalau mimpi itu tidak merupakan peristiwa pidana. Sehingga menurut saya, gak mungkin bisa diproses ke tingkat penyidikan. Kalau peristiwa pidana barulah nanti di kumpulkan alat bukti dan dilakukan penyidikan," kata Akhiar Salmi.
Baca Juga: Cek Fakta: Din Syamsuddin Dikabarkan Berpidato Soal Pelanggaran HAM di Indonesia di Majelis PBB
Dia pun menilai bahwa perkara mimpi bertemu Rasulullah akan sangat sulit membuktikan kebenarannya, karena perkara tersebut hanya diketahui oleh yang bersangkutan dan Allah SWT.
"Apakah mimpi ini benar atau tidak? Hanya yang bersangkutan dan Allah yang tahu. Bagaimana mengatakan itu bohong? Gak ada yang tahu itu benar, karena hanya diri dia yang tahu. Jadi ini lebih ke urusan pribadi dengan Tuhan, bukan urusan hukum," kata Akhiar Salmi.
Dia pun menilai bahwa sangat sulit untuk mengkategorikan mimpi sebagai tindakan penistaan atau penodaan agama.
Baca Juga: Viral Puluhan Kambing di Kuningan Tewas Secara Misterius, Diduga karena Gigitan Anjing
"Penodaan, kalau dia mengatakan bermimpi apanya yang ternoda. Ternoda itu kalau menistai, mencederai, membuat rendah sesuatu. Kalau dia bermimpi dengan Nabi, apanya yang ternoda?," ujar Akhiar Salmi.
Sementara itu, Ketua Forum Pejuang Islam, Gus Rofi'i menjelaskan bahwa pelaporan terkait mimpi Haikal Hassan adalah dalam rangka mencegah kemudaratan dari cerita mimpi tersebut.