Kaget Ratusan Ribu Hektare Lahan HGU Dikuasai Pihak Tertentu, Mahfud MD: Ini Gila

26 Desember 2020, 08:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Dok. Humas Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku terkejut melihat daftar grup penguasa lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia.

Ia menjelaskan, setiap penguasa atau grup tersebut menguasai ratusan hektare HGU. Menurutnya, hal ini sangat tidak masuk akal.

Kendati demikian, Mahfud MD mengatakan, penguasaan HGU tersebut diperoleh dari pemerintah dari waktu ke waktu, bukan tiba-tiba ada.

Baca Juga: Dewi Perssik Alami Ruam Merah Setelah Positif Covid-19, dr. Tirta: Jangan Remehin Virus Ini

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 26 Desember 2020.

"Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru," sambungnya.

Baca Juga: Tegas! Gus Yaqut: Tidak Ada Pernyataan Saya Melindungi Kelompok Syiah dan Ahmadiyah

Menurut Mahfud MD, hal tersebut merupakan warisan masalah yang rumit, tapi ia optimis bisa menyelesaikannya.

"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya, karena di-cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," ujar Mahfud.

Cuitan tersebut pun mendapatkan tanggapan dari warganet. Dia mengatakan seharusnya Mahfud bertindak bukan malah curhat di Twitter.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kecewa pada Prabowo Subianto, Refly Harun: Negeri Ini Makin Mencekam Demokrasinya

"Kenapa bapak curhat di Twitter? Ga ambil langkah," kata akun @Fianto94.

Mahfud pun menjawab, bahwa ia bukan sedang curhat, tapi memberikan sebuah informasi kepada publik terkait permasalahan tersebut.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Tiba-tiba Puji Langkah Menteri Agama Gus Yaqut, Hidayat Nur Wahid: Semoga Allah Berkahi

Menurutnya, persoalan tersebut rumit diselesaikan lantaran penguasaan lahan HGU itu diberikan pemerintah secara sah. Sehingga untuk menyelesaikannya pun perlu memakai jalur sah.

"Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah, sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," tuturnya.

Kemudian jawaban dari Mahfud itu pun mendapatkan tanggapan dari warganet. Dia mempertanyakan letak salahnya penguasaan lagan berstatus HGU itu serta memberikan sebuah solusi.

Baca Juga: Cek Fakta: China Dikabarkan Tak Mau Gunakan Vaksin Buatan Sendiri dan Pilih Impor dari Jerman

"Maaf pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah salahnya di mana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa gak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?," ujar akun @Wiwidpoerwito.

Mahfud menjelaskan bahwa penyelasaiannya tidak semudah itu. Jika dilakukan dengan cara tersebut, akan ada pihak yang merasa tindakan itu tidak adil.

"Usul Anda itu memang cara yg paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan "Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya". Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, banyak yang menganggap itu tidak adil." tutur Mahfud MD.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler