Anggota Polisi Tabrak Pemotor di Pasar Minggu Hingga Tewas, Kasus Kecelakaan Tidak Berdiri Sendiri

27 Desember 2020, 17:32 WIB
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, menewaskan seorang perempuan dan melukai pengendara lainnya, Jumat 25 Desember 2020. /ANTARA/Laily Rahmawaty/aa/ANTARA

PR BEKASI - Kecelakaan lalu lintas terjadi pada saat libur Natal 2020 di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu melibatkan sejumlah kendaraan bermotor hingga mengakibatkan satu orang tewas.

Saat setelah kejadian, Kanit Laka Polsek Metro Pasar Minggu Iptu Supriyatni menyebutkan kecelakaan melibatkan lima unit kendaraan, terdiri atas dua roda empat dan tiga sepeda motor.

Terkait Peristiwa itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota kepolisian di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat , 25 Desember 2020.

Baca Juga: Gali Seluruh Termopolium, Arkeolog Italia Temukan Kerangka Toko Makanan Usia 2 Ribu Tahun 

"Kasus ini tidak berdiri sendiri karena diserempetnya mobil Innova," kata Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu sore, 26 Desember 2020.

Dalam penjelasannya, Sambodo mengatakan kendaraan Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi pada Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya, Iptu Imam Chambali, lebih dulu diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.

Tidak lama kemudian, kendaraan Iptu Imam hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.

Sepeda motor yang tertabrak di antaranya Yamaha Mio B-3167-EEI yang dikendarai oleh M Sharif warga Jakarta, sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok, dan sepeda motor Honda Revo B-3595-EXQ milik Dian Prasetyo warga Jagakarsa.

Baca Juga: Fadli Zon Terus Pertanyakan Kasus Penembakan Laskar FPI, Muannas Alaidid: Semuanya Dianggap Salah 

Korban meninggal perempuan bernama Pinkan Lumintang mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah dan kaki kanan patah tulang.

Sedangkan korban luka bernama Dian Prasetyo, jenis kelamin laki-laki, mengalami luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka. Korban telah dirawat di RS Fatmawati.

Dari kejadian itu, Tim Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tiga kali proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Jalan Raya Ragunan.

"Kami melaksanakan tiga kali olah TKP, pertama sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian kami laksanakan tadi malam dengan menggali keterangan beberapa saksi dan kami melakukan olah TKP ketiga melibatkan melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA)," katanya.

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020 - Kabar Duka, 7 Atlet Dunia Meninggal Dunia di 2020, Lukman Niode Salah Satunya 

TAA merupakan metode yang digunakan polisi untuk menganalisis penyebab kecelakaan.

Berdasarkan hasil gelar perkara serta didukung oleh alat bukti berupa kerusakan kendaraan, rekaman video CCTV dan keterangan saksi diperoleh kesimpulan bahwa pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka.

Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti, di antaranya dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP.

Selain itu, polisi juga memperoleh rekaman CCTV yang didapat dari salah satu toko yang ada di TKP.

Baca Juga: Mensos Risma Janji akan Datang Paling Pagi dan Pulang Paling Malam, Warganet: Persis Seperti Saya Bu 

Rekaman video tersebut memperlihatkan kejadian saat pengendara Hyundai membenturkan kendaraannya ke mobil Innova.

Benturan tersebut meninggalkan goresan cat di mobil Innova serta beberapa bagian mobil Hyundai yang penyok dari sisi pintu dekat roda sampai ke bagian belakang mobil.

"Kesimpulan hasil penyelidikan adalah bahwa kami penyidik telah menetapkan saudara H sebagai pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Sambodo.

Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler