Tegas! Vaksin Itu Hak Rakyat, dr. Tirta: Ojo Diputer, Seolah-olah 'Pemaksaan' Sampe Pake Acara Denda

6 Januari 2021, 16:51 WIB
dr. Tirta. /Instagram/dr.tirta

PR BEKASI – Relawan Penanganan Covid-19, Tirta Mandira Hudhi atau akrab disapa dr. Tirta menjelaskan saran yang bisa diambil pemerintah terkait vaksinasi.

Terkait narasi pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat, dr. Tirta menyampaikan bahwa pemerintah jangan menggunakan narasi "diwajibkan".

Apabila menggunakan narasi tersebut, ia khawatir akan timbul kesan bahwa proses pemberian vaksin atau vaksinasi adalah "pemaksaan".

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Palsu Beredar di Dark Web hingga Telegram, Dijual Sampai Jutaan Rupiah

Menurutnya vaksin itu adalah hak warga negara. Ia menuturkan kesehatan itu adalah hak rakyat yang dijamin negara.

"Vaksin itu kesehatan, adalah hak rakyat," kata dr. Tirta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @dr.tirta, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Salat Jumat di Masjid Istiqlal Dikabarkan Ditiadakan karena Dikuasai Syiah dan PKI

Tugas negara, kata dia, adalah menjamin keamanan dari vaksin. Adapun yang berwenang dalam hal itu adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa halal.

Oleh karena itu, lanjut dia, pentingnya komunikasi publik, rilis, berita mengenai kemanan vaksin yang disebarkan. Itu yang ditunggu publik.

dr. Tirta menuturkan apabila ada warga yang menolak divaksinasi, pemerintah melalui tim komunikasi harus menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Raja Thailand Dikabarkan Undang Ulama Islam untuk Baca Doa Tolak Bala Covid-19

"Jika ada warga yang menolak, itu jadikan tugas tim komunikasi. Kenapa ko bisa menolak. Surveillance dan kawan-kawan," ujar dr. Tirta.

Pria yang kerap mempromosikan produk brand-brand lokal ini pun mengingatkan jangan sampai ada putar balikan narasi hingga ada acara denda kalau menolak vaksin.

"Ojo diputer. Rakyat wajib vaksin. Ini mah seolah-olah ‘pemaksaan’ sampe pake acara denda kalo menolak," tuturnya.

Baca Juga: Sowan ke Muhammadiyah, Menkes Budi: Terimakasih atas Peran Aktif Melawan Pandemi

Hak Sehat warga negara diatur di Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batim bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Perlu diketahui, saat ini pemerintah telah mendistribusikan vaksin Covid-19 dari China yakni Sinovac ke 34 Provinsi di Indonesia.

Dilaporkan sejumlah provinsi telah menerima vaksin tersebut. Pendistribusian vaksin tersebut berkaitan dengan rencana vaksinasi tahap pertama yang rencananya bakal digelar pertengahan Januari ini. Tahap pertama vaksinasi diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Hersubeno Arief: Sebagai Oposisi, Habib Rizieq Panen Banyak Kasus

Sementara itu, Vaksin Sinovac telah selesai di uji klinis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hasilnya dinyatakan vaksin cukup aman.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah mendapatkan dua data setelah 2 bulan penyuntikan vaksin , yakni data imunogenitas dan efikasi.

"Dari data keamanan, vaksin ini sudah cukup aman. Tidak ada kejadian efek samping serius yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan vaksin ini," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bukan Kotak Amal, Polisi Tangkap Maling di Tangerang yang Nekat Curi Puluhan Alquran

Ia menjelaskan bahwa imunogenitas-nya juga sudah menunjukkan tingkat pembentukan antibodi yang bagus responnya dalam tubuh.

Hal tersebut disampaikannya dalam Alinea Forum bertajuk Kehalalan & Keamanan Vaksin Covid-19, Selasa, 5 Januari 2021.

Dengan data itu bisa menepis keraguan masyarakat dalam menerima vaksin. Saat ini, kata dia, BPOM masih menunggu sejumlah data uji klinis lainnya.

Baca Juga: Lima Tahun Gagal Bangun Ekonomi Korut di Semu Bidang, Kim Jong Un: Ini Buruk

Kemudian, dari segi kehalalan vaksin sinovac, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih terus mengkaji dan melengkapai sejumlah informasi yang diperlukan.

Hal tersebut disampakan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati.

Muti tidak membeberkan secara detail informasi yang dimaksud. Hanya kuantitasnya terbilang sedikit karena proses audit sudah rampung.

Baca Juga: Manfaatkan Limbah dari Petani, Peneliti Malaysia Gunakan Daun Nanas untuk Buat Drone

"Masih ada sedikit informasi yang harus dilengkapi sehingga tentunya kami tidak bisa kemudian memberikan kesimpulan. Kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di jLPPOM, tetapi di Komisi Fatwa (MUI)," ujarnya.

LPPOM MUI memastikan tidak pasif dalam menerima informasi vaksin tetapi secara jintensif melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI, seperti literatur, jurnal, dan keterangan pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.

"Kalau semua informasi sudah lengkap, MUI tetap menunggu keputusan dari BPOM tentang safety, tentang tayib tadi untuk memutuskan, kemudian apakah bisa dikeluarkan sertifikat halal atau tidak." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @dr.tirta

Tags

Terkini

Terpopuler