Fadli Zon Resmi Dilaporkan ke Bareskrim karena Like Konten Dewasa

9 Januari 2021, 16:09 WIB
Fadli Zon (kanan) dilaporkan ke Bareskrim Polri (kiri) atas dugaan penyebaran konten pornografi. /Kolase foto dari YouTube Fadli Zon Official & tangkapan layar akun @dunggio_aby

PR BEKASI - Setelah publik tersita atas kabar diduganya akun media sosial Twitter milik Fadli Zon menyukai salah satu konten dewasa yang memuat pornografi, kini politisi Partai Gerindra tersebut dikabarkan resmi dilaporkan ke polisi.

Seperti keterangan yang diungkap oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Bareskrim Polri telah menerima adanya laporan terkait hal tersebut.

Menjadi terlapor dalam aduan tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon terkait konten dewasa yang di-like olehnya.

Baca Juga: Sadis! Seorang Pria Ditembak Mati karena Tak Pakai Masker saat Mengunjungi Pemakaman

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 9 Januari 2021.

Sementara sebelumnya pada Kamis, 7 Januari 2021 lalu, Fadli Zon sempat memberikan tanggapan atas tudingan yang diterima dirinya.

Dalam pernyataannya ia mengaku bahwa hal itu diduga karena kelalaian tim yang memegang akun Twitternya. 

"Saya dan tim admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi." kata Fadli Zon.

Baca Juga: Tegang Saat Melawak karena Hanya Berhadapan dengan Soeharto, Miing: Tiga Kali Saya ke Dokter Jantung

Menurutnya akun miliknya dikelola hingga 4 orang, dan dalam kesaksian yang diterima bahwa beberapa waktu lalu telah terjadi upaya untuk melakukan peretasan terhadap akunnya.

"Sekaligus bersih-bersih dari banyak akun anonim tak jelas, juga reset kembali password. Dua hari kemarin, tim admin juga menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain. Akun ini dikelola oleh saya dan tim admin 4 orang." kata Fadli dalam pernyataan yang lain.

Sementara itu pada Jumat, 8 Januari lalu, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio sebagai pelapor, mengaku melaporkan akun @fadlizon karena menyukai konten pornografi.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio.

Baca Juga: Blak-blakan! Wijin Curhat tentang Gisel hingga Pendapat dari Keluarga: Apapun yang Terjadi I Love Yo

Menurut Febriyanto Dunggio, tindakan yang dilakukan akun Fadli Zon merupakan hal yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik seperti anggota dewan. Hal ini menjadi alasannya untuk melapor ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," kata Febriyanto. 

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," katanya. 

Diketahui laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Gegerkan Publik dengan Telinga Diperban, Aura Kasih: Gegara Mandi Terus Kena Air, Aku Harus Operasi

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler