PR BEKASI - Politisi fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga anggota DPR RI, Fadli Zon resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pornografi melalui media elektronik.
Pelaporan Fadli Zon ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilakukan atas nama Febriyanto Dunggio pada 8 Januari 2021.
Pelaporan Fadli Zon diumumkan oleh akun Twitter @dunggio_aby dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM.
Baca Juga: Manfaatkan Hari Terakhirnya Langgar Aturan Fosil, Donald Trump Izinkan Pengeboran Minyak di Artik
"Alhamdulillah hari ini kita sudah melaporkan pemilik akun Twitter @fadlizon. Kita minta pihak kepolisian agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jangan ada lagi wakil rakyat sebarkan konten asusila," tulis akun Twitter @dunggio_aby.
Fadli Zon disangkakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 14, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Sebagaimana diketahui, akun Twitter Fadli Zon kedapatan warganet meninggalkan rekam jejak digital telah menyukai sebuah unggahan konten pornografi pada 6 Januari 2021.
Menanggapi hal tersebut, komika Indonesia Bintang Emon turut menyampaikan komentar.
Baca Juga: Kemnaker Sahkan UMP Tiap Provinsi, Tertinggi di Jakarta dan Terendah di DIY Yogyakarta
Editor: M Bayu Pratama