PR BEKASI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, secara resmi mengumumkan daftar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Upah minimum provinsi ini merupakan upah minimum yang akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instgram @kemnaker pada Jumat 8 Januari 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Baca Juga: Laju Penularan Covid-19 Lebih Cepat Dibanding Penyediaan Faskes, Wagub Khawatir RS di Jakarta Kolaps
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.
Tidak lupa juga, hal ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan para pelaku usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi dengan keberadaan pandemi COVID-19 yang telah berdampak pada berbagai lini.
Baca Juga: Dua Tembakan ke Udara Berhasil Bubarkan Aksi Balap Liar di Jakarta Timur
Seperti pada kondisi perekonomian, yakni pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk di dalamnya membayar upah.
Dimulai dari Provinsi Aceh yang upah minimum provinsinya Rp3.165.031 hingga Provinsi Papua Barat Rp3.134.600.
Upah minimum tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta, yang menyentuh Rp4.416.186,548.
Sementara itu, untuk upah minimum yang paling rendah yakni Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, yaitu Rp1.765.000. Di Jawa Barat juga masih rendah yakni Rp1.810.351.***