PR BEKASI - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan menyebarkan konten pornografi di media sosial, usai akun Twitter miliknya kedapatan me-like konten pornografi.
Fadli Zon dilaporkan oleh Pengacara sekaligus CEO Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio.
Berkas pelaporan tersebut telah teregister dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021.
Baca Juga: Bicara Soal Utang Negara, SBY: Pemimpin yang Baik Tak Akan Wariskan Beban pada Pemerintah Berikutnya
"Alhamdulillah hari ini kita sudah melaporkan pemilik akun Twitter @fadlizon," kata Aby Febriyanto Dunggio, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @dunggio_aby, Sabtu, 9 Januari 2021.
Alhamdulillah hari ini kita sdh melaporkan pemilik akun twitter @fadlizon. Kita minta pihak kepolisian @DivHumas_Polri agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jgn ada lagi Wakil Rakyat sebarkan konten asusila. pic.twitter.com/p2I2reAPpc— Aby Febriyanto Dunggio (@dunggio_aby) January 8, 2021
Aby Febriyanto Dunggio pun meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil Fadli Zon atas dugaan penyebaran konten pornografi di media sosial.
Baca Juga: Blusukan Mensos Dinilai Manuver Politik, Ujang Komarudin: Risma Bisa Didorong Jadi Gubernur di 2022
"Kita minta pihak kepolisian @DivHumas_Polri
agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos," kata Aby Febriyanto Dunggio.
Lebih lanjut, dia tak ingin lagi ada wakil rakyat yang sebarkan konten asusila di media sosial.