"Saya gak kenal Fadli Zon bahkan mention saya tentang buku tulisannya yang mau saya beli gak dia balas, saya cuek. Tapi bagi saya pelaporan dia karena me-like akun bokep itu kurang kerjaan," tutur Gus Umar.
Menurutnya, jika Fadli Zon membagikan akun asusila tersebut tentu boleh dilaporkan, tapi kenyatannya akun Fadli Zon hanya me-like saja.
"Kalau dia men-share akun bokep bolehlah kalian lapor, ini cuma like doang dilapor. Asli kurang kerjaan," ujar Gus Umar.
Baca Juga: Curiga Ada 'Drama Kotor' di Balik Blusukan Risma, Rocky Gerung: Itu Berarti Ada Musuh Dalam Selimut
Diketahui, berdasarkan surat tanda terima laporan, Fadli Zon dilaporkan atas Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***