Sebut Vaksinasi Hal Wajib bagi Seluruh Rakyat, Airlangga Hartarto: Telah Diatur di UU 4 Tahun 1984

10 Januari 2021, 18:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan proses vaksinasi covid-19 merupakan hal yang wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. /ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri/ANTARA

PR BEKASI - Dalam beberapa hari ke depan, Indonesia akan melangkah lebih jauh dalam penanganan covid-19 dengan pelaksanaan proses vaksinasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin covid-19 asal Sinovac yang sedang diteliti oleh BPOM untuk dikeluarkan uji daruratnya (UEA).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pun menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Berhasil Temukan Warga dalam Timbunan Tanah Longsor di Sumedang, BPBD: 8 Orang Masih dalam Pencarian 

Kewajiban mengenai vaksinasi tersebut telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular.

Airlangga Hartarto menjelaskan, Pasal 5 UU tersebut mengatur bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, tetapi mempunyai risiko terkena penyakit.

"Jadi, berdasarkan UU ini (vaksinasi) adalah wajib. Karena pertama, kalau dia tidak diwajibkan tentu nanti akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat yang lain," kata Airlangga Hartarto dalam sebuah diskusi daring, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Golkar.

Rencananya, vaksinasi dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang. Total akan ada 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia yang akan divaksinasi secara bertahap.

Baca Juga: Ikut Tangani Longsor Pertama, Danramil dan Pejabat BPBD Sumedang Jadi Korban Longsor Susulan 

Pada tahap pertama nantinya, vaksin asal Sinovac akan diperuntukkan bagi para pejabat publik seperti presiden dan kepala daerah serta tenaga kesehatan.

"(Vaksinasi) minggu depan itu akan dimulai oleh Bapak Presiden, kemudian dilanjutkan oleh gubernur, wali kota, dan bupati," ujar Airlangga Hartarto.

Vaksinasi kemudian berlanjut kepada 1,3 juta tenaga kesehatan, lalu kepada 17,4 juta petugas pelayan publik. Kemudian, lansia sejumlah 21,5 juta, masyarakat yang berada di daerah zona merah Covid-19 sebanyak 63,9 juta, dan masyarakat lainnya yang berjumlah 77,4 juta.

Dengan banyaknya jumlah penduduk yang harus divaksin, kata Airlangga Hartarto, pemerintah membutuhkan 426 juta dosis vaksin.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Sriwijaya SJ 182: Kita Lakukan Upaya Terbaik 

Pemerintah pun telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan vaksin di dunia untuk melakukan pengadaan vaksin. Selain Sinovac yang tiba pertama, pemerintah juga berhasil menjalin kerja sama dengan AstraZeneca, GAVI, dan Pfizer.

Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah kini tengah berupaya mengadakan vaksin buatan dalam negeri yang diberi nama Merah Putih, yang digawangi oleh Kementerian Ristek/BRIN.

"Di tahun 2022 diharapkan sudah ada vaksin-vaksin yang diproduksi di dalam negeri akan bisa masuk ke masyarakat," kata Airlangga Hartarto.

"Arahan Bapak Presiden ini diselesaikan dalam waktu satu tahun," tutur Menteri Koordinator bidang Perekonomian.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Golkar Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler