PR BEKASI - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa vaksinasi bersifat wajib sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Menurutnya, vaksinasi di masa pandemi Covid-19 ini diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984.
"Berdasarkan Undang-Undang (Nomor 4 Tahun 1984) ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain," kata Airlangga Hartarto dalam sebuah diskusi virtual, Jumat, 8 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: Blusukan Mensos Dinilai Manuver Politik, Ujang Komarudin: Risma Bisa Didorong Jadi Gubernur di 2022
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, sesuai dengan yang termaktub dalam perundang-undangan, wabah adalah penyakit menular yang jumlahnya meningkat melebihi keadaan yang lazim.
Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut, kata Airlangga, dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan bagi masyarakat di masa wabah.
Imunisasi sejatinya diberikan kepada orang yang belum sakit, tapi ada indikasi ia berisiko terkena virus.
Baca Juga: Ada Pelanggaran HAM dalam Kematian Laskar FPI, Komnas HAM: Harus Diproses di Pengadilan Pidana
Meski demikian, Airlangga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang dikenakan bila nantinya ada dari masyarakat yang menolak untuk vaksinasi.