Tidak Semuanya Dibatasi Saat PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto Ungkap 8 Kriteria Pembatasan

- 6 Januari 2021, 20:28 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjabarkan 8 kriteria pembatasan ketika PSBB Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjabarkan 8 kriteria pembatasan ketika PSBB Jawa-Bali. /ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri/ANTARA

PR BEKASI - Lonjakan kasus Covid-19 kian mengkhawatirkan di sejumlah daerah di Indonesia sehingga pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan terkait rapid antigen ketika libur natal dan tahun baru 2021.

Pemerintah pun akan menerapkan PSBB Jawa-Bali yang dimulai 11 Januari-25 Januari 2021.

Namun, seiring kebijakan tersebut diterapkan, lonjakan penumpang pesawat terutama tujuan Bali justru meningkat dan tidak sesuai harapan.

Selain itu, hingga saat ini vaksinasi Covid-19 masih belum bisa dilakukan karena pemerintah Indonesia masih melakukan serangkaian persiapan.

Baca Juga: Siap Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Pemprov Jateng Bakal Fokus pada Tiga Wilayah Ini 

Banyaknya jumlah penduduk Indonesia menjadi salah satu alasan pemerintah untuk mempersiapkan distribusi vaksin agar optimal.

Selanjutnya, sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali melakukan pembatasan sosial termasuk kegiatan masyarakat. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. Menurutnya, sejumlah daerah masuk kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah tersebut tersebar di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di seluruh Provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," kata Airlangga Hartarto saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para Gubernur, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 6 Januari 2021.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x