PR BEKASI – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan pihaknya siap menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat.
Kendati begitu, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati atau wali kota di 35 kabupatan atau kota.
Baca Juga: Konsisten Dukung Palestina Merdeka, Menlu Retno: Indonesia Tak Berniat Buka Hubungan dengan Israel
“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khususnya Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakukan jam malam,” kata Ganjar Pranowo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 6 Januari 2021.
Menurutnya, pengetatan yang dimaksud itu adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah Covid-19.
“Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga Ini yang menjadi perhatian, khusunya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” ujar Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Resmi! Fatwa Sinovac Akan Diterbitkan Sebelum Presiden Jokowi Divaksinasi
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa pemerintah resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa-Bali setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA