Resmi! Fatwa Sinovac Akan Diterbitkan Sebelum Presiden Jokowi Divaksinasi

- 6 Januari 2021, 19:33 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /Tangkapan layar YouTube.com/Sektetariat Kabinet

PR BEKASI – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi KH  Masduki Baidlowi menyebutkan bahwa fatwa terkait boleh atau tidaknya penggunaan vaksin COVID-19 buatan Sinovac akan dikeluarkan sebelum tanggal vaksinasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Januari 2021.

“Uji lapangannya sudah tuntas. Jadi memang harus menunggu,” ujar Masduki dalam keterangan tertulis seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Masduki yang juga menjabat sebagai Juru Bicara dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut menyebutkan bahwa saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI masih bekerja untuk menerbitkan fatwa halal bagi vaksin buatan Negeri Tirai Bambu tersebut.

Baca Juga: Berbeda dengan Jokowi, Ternyata Ini Alasan Ma'ruf Amin Tidak Akan Divaksinasi Rabu Depan

“Saat ini, MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vaksin Sinovac,” kata Masduki.

Jika telah mengantongi izin penggunaannya, Masduki memastikan akan memulai vaksinasi secara serentak di beberapa daerah.

Walaupun izin penggunaannya tersebut masih bersifat darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Bingung Habib Rizieq Disebut Menghasut, Refly Harun: Apa Hadir di Maulid Nabi Dikatakan Keburukan?

Jadi, setelah BPOM mengeluarkan EUA, maka fatwa MUI terhadap kebolehan vaksin Sinovac ini akan segera terbit juga.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x