PR BEKASI- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 bagi warga Indonesia.
Jokowi mengungkapkan vaksinasi akan dilakukan setelah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Dan rencananya vaksinasi akan dilakukan pada Januari 2021.
Hingga kini belum diketahui apakah ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang menolak divaksin.
Baca Juga: Rayu Inggris Saat AS Upayakan Ekstradisi Assange, Presiden Meksiko: Kami Ingin Beri Dia Perlindungan
Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuat aturan bagi mereka yang menolak vaksin. Hal ini tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.
Ariza begitu dirinya disapa menuturkan keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Minta Jokowi Lupakan Sejenak Isu Vaksin, Pandu Riono: Ada Situasi Gawat yang Perlu Jadi Perhatian
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.