Resmi! Fatwa Sinovac Akan Diterbitkan Sebelum Presiden Jokowi Divaksinasi

- 6 Januari 2021, 19:33 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /Tangkapan layar YouTube.com/Sektetariat Kabinet

“Masalah izin dan fatwa halal ini sudah ada kesepakatannya,” ujarnya.

Sedangkan, terkait pendistribusian vaksin yang sudah datang di beberapa daerah yang ada di Indonesia sebelumnya itu, akan membantu mempercepat vaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Pengetatan Pembatasan Pergerakan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari

Tentunya akan bertujuan ketika izin BPOM dan fatwa MUI terbit, maka penyuntikan vaksin dapat segera dilakukan juga di setiap daerah.

“Menkes (Budi Gunadi Sadikin) sudah menjelaskan kepada Wapres Ma’ruf Amin bahwa pendistribusian itu supaya nanti bisa serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Vaksinasi itu sama sekali tidak akan mengabaikan fatwa dari MUI,” katanya.

Pihak Istana Kepresidenan secara tegas menyatakan Presiden Joko Widodo akan disuntik vaksin COVID-19 buatan Sinovac pada Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Tujuannya agar Kita Bisa Cepat Keluar dari Pandemi Covid-19

Melalui Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan penyuntikan vaksin terhadap Presiden Jokowi akan disiarkan secara langsung di media massa nasional.

Hal tersebut, menandakan sebagai dimulainya vaksinasi COVID-19 secara serentak di Indonesia.

“Supaya masyarakat bisa lihat langsung, memberikan semangat, bisa dilanjutkan ke daerah-daerah juga, minimal provinsi dan kota-kota besar juga ikut melanjutkan,” ujar Heru.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah